Tips mengamankan file penting dari virus

Pada saat ini sering kita mendengar dan menemui kasus-kasus penyerangan virus yang dalam penyebarannya disertai menghapus ataupun merusak data dengan ekstensi-ekstensi tertentu, yang kebanyakan penyerangan ditujukan pada data-data Document (*.doc, *.xls, *.ppt, *.txt dan lnsbgygtl) terutama pada file yang berekstensi *.doc. Hal ini membuat banyak orang melakukan backup data berkala secara manual, hingga menginstal software antivirus maupun software-software perlindungan lain yang kadang kala kurang efektif dan sangat merepotkan.

Virus menyerang beberapa jenis file di dasarkan pada file exstensinya, dan dikarenakan kebanyakan virus menyerang file *.doc, maka dalam contoh dibawah ini saya akan menerapkannya pada file ini, yaitu merubah ekstensi *.doc menjadi *.MSWord. (anda juga boleh menentukan hasil rename-nya sendiri selain *.MSWord )

Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka RUN ketik notepad.exe lalu enter
2. Setelah aplikasi notepad muncul ketikkan atau copy > paste script di bawah ini :

Dim Drive, Root, fname
Drive = "D" 'drive yg akan diproses
Set Root = CreateObject("Scripting.FileSystemObject"). _
GetDrive(Drive).RootFolder
Set fname = New RegExp
With fname
.Pattern = "\.doc$" 'ekstensi file yang akan direname
.IgnoreCase = True
.Global = False
.Multiline = False
End With
Call Rename(Root, fname)
Sub Rename(Folder, RegExp)
Dim SubFolder, File
For Each File in Folder.Files
If RegExp.Test(File.Name) Then
File.Name = RegExp.Replace(File.Name, ".MSWord") 'hasil renamenya
End If
Next
For Each SubFolder In Folder.SubFolders
Call Rename(SubFolder, RegExp)
Next
End Sub

3. SaveAs di folder mana-saja dengan filename: XTRenamer.vbs , click pada kolom
“Save as type” dan ganti “Text Document (*.txt)” menjadi “All Files” lalu click
tombol “Save”

Setelah proses pe-renamannya selesai maka kita harus meng - assosiasikan ekstensi file baru tersebut agar bisa di buka di aplikasi yang dikehendaki, agar bisa dibuka dengan mudah.
Caranya adalah:
1. Masuk Control Panel > Folder Options > Files Type
2. Cari dan click tombol New lalu pada kolom File Extension: ketik msword
(apabila anda melakukan modifikasi pada scriptnya dan mengubah string
MSWord dengan yang lain, sesuaikanlah).
3. Klik tombol Advanced, akan muncul kolom Associated File Type:.Klik kolom tersebut, akan muncul daftar listing yang sangat banyak dan cari tulisan Microsoft Office Word Document. Biar lebih cepat mencarinya ketik “mi” dengan cepat di daftar listing tersebut.
4. Lalu click OK
5. Selesai, mudahkan?


Sumber :
http://www.satuportal.net/content/tips-mengamankan-file-penting-dari-virus

Pemeliharaan Komputer

Walaupun komputer kini sudah dipakai oleh hampir semua orang dan digunakan untuk menyimpan berbagai data-data penting, namun saya lihat masih banyak sekali orang yang lupa memperhitungkan kemungkinan lenyapnya data tsb. Komputer tetap adalah perangkat elektronik yang kompleks walau bagaimana pun Microsoft Windows membuatnya nampak sederhana/tidak rumit.

Tautan File Pendukung : http://oke.or.id/wp-content/plugins/downloads-manager/upload/Pemeliharaan_Komputer.pdf


Sumber: oke.or.id oleh Gun Gun Gunawan

TUGAS : MAKALAH B.INDONESIA (ILLEGAL LOGGING)


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah

Hutan merupakan kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Hutan juga merupakan suatu kumpulan tumbuhan yang menempati daerah yang luas. Hutan dapat ditemukan baik di daerah yang beriklim tropis maupun daerah beriklim dingin. Hutan memiliki banyak fungsi antara lain sebagai tempat/habitat bagi hewan dan tumbuhan,penampung karbon dioksida.

Indonesia merupakan salah satu negara tropis yang memiliki hutan terluas di dunia. Guna melindungi dan menjaga ekosistem yang ada, pemerintah memiliki lembaga dan undang-undang yang mengatur tentang hal ini. Namun pada kenyataannya meskipun ada peraturan dan perundang-undangan tersebut masih banyak ditemukan praktek-praktek kejahatan antara lain seperti Pembalakan Liar atau Ilegal Logging.


B. Rumusan Masalah

Sesuai dengan judul makalah ini yaitu tentang ilegal logging, maka untuk memperjelas ruang likup pembahasan, penulis memiliki batasan masalah antara lain :
a. Pengertian pembalakan liar atau illegal logging
b. Faktor-faktor penyebab illegal logging
c. Dampak dari illegal logging
d. Solusi untuk mengatasi illegal logging


C. Tujuan dan Manfaat

Melihat begitu pentingnya dan dalam memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia, maka makalah ini dibuat dengan tujuan utamanya adalah memberikan pengetahuan lingkungan sehingga kita dapat lebih peduli terhadap kelangsungan makhluk hidup di masa yang akan datang.



BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian Illegal Logging

Indonesia merupakan negara yang memiliki hutan cukup luas. Hampir 90 persen hutan di dunia dimiliki secara kolektif dimiliki oleh Indonesia dan 44 negara lain. Bahkan, negeri ini juga disebut sebagai paru-paru dunia.

Hutan-hutan Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang tertinggi di dunia, meskipun luas daratannya hanya 1,3 persen dari luas daratan di permukaan bumi. Kekayaan hayatinya mencapai 11 persen spesies tumbuhan yang terdapat di permukaan bumi. Selain itu, terdapat 10 persen spesies mamalia dari total binatang mamalia bumi, dan 16 persen spesies burung di dunia.

Selain itu, Pemerintah juga pernah mengklaim, sampai dengan tahun 2005, Indonesia memiliki kawasan hutan 126,8 juta hektare dengan berbagai pembagian fungsi. Yaitu, fungsi konservasi (23,2 juta hektare), kawasan lindung (32,4 juta hektare), hutan produksi terbatas (21,6 juta hektare), hutan produksi (35,6 juta hektare), dan hutan produksi konversi (14,0 juta hektare).

Sayangnya aset negara tersebut dirusak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melalui aksi pembalakan liar.Pembalakan liar atau istilah dalam bahasa inggrisnya illegal logging adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.

Illegal Logging menurut UU No 41/1999 tentang Kehutanan adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh setiap orang/kelompok orang atau badan hukum dalam bidang kehutanan dan perdagangan hasil hutan berupa; menebang atau memungut hasil hutan kayu (HHK) dari kawasan hutan tanpa izin, menerima atau membeli HHK yang diduga dipungut secara tidak sah, serta mengangkut atau memiliki HHK yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Selama sepuluh tahun terakhir, laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai dua juta hektar per tahun. Penebangan liar (illegal loging) adalah penyebab terbesar kerusakan hutan itu.

Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010.


B. Faktor-faktor Penyebab Illegal Logging

Adapun faktor penyebab pembalakan liar adalah pembalakan untuk mendapatkan kayu dan alih fungsi lahan untuk kegunaan lain, seperti perkebunan, pertanian dan pemukiman. Seiring berjalannya waktu pertambahan penduduk dari hari ke hari semakin pesat sehingga menyebabkan tekanan kebutuhan akan tempat tinggal, pohon-pohon ditebang untuk dijadikan tempat tinggal ataupun dijadikan lahan pertanian.

Faktor lainnya yaitu faktor kemiskinan dan faktor lapangan kerja. Umumnya hal ini terjadi kepada masyarakat yang berdomisili dekat ataupun di dalam hutan. Ditengah sulitnya persaingan di dunia kerja dan himpitan akan ekonomi, masyarakat mau tidak mau berprofesi sebagai pembalak liar dan dari sini masyarakat dapat menopang kehidupannya. Hal inilah yang terkadang suka dimanfaatkan oleh cukong-cukong untuk mengeksploitasi hasil hutan tanpa ada perizinan dari pihak yang berwenang. Padahal apabila dilihat upah tersebut sangatlah tidak seberapa dibandingkan dengan akibat yang akan dirasakan nantinya.

Selain itu juga tentang aspek kinerja aparatur di lapangan, kelestarian hutan merupakan tanggung jawab bersama. Salah satu caranya yaitu dengan dibentuk suatu aparatur yang tugasnya bukan hanya menjaga namun juga mengawasi tindakan penyalahgunaan fungsi hutan. Namun pada kenyataan kinerja aparatur di lapangan ini masih belum berjalan dengan baik dikarenakan tidak seimbangnya jumlah personil aparatur pengawas dengan jumlah luas hutan di Indonesia sehingga tindakan illegal logging ini dapat mungkin terjadi karena luput dari pengawasan petugas tersebut. Tak jarang ada juga petugas pengawas yang masih melakukan ”kompromi” dengan pelaku illegal logging sehingga akan semakin memperparah kondisi yang ada.

Perkembangan teknologi yang pesat sehingga kemampuan orang untuk mengeksploitasi hutan khususnya untuk illegal logging semakin mudah dilakukan. Dengan semakin berkembangnya teknologi untuk menebang pohon diperlukan waktu yang tidak lama, karena alat-alatnya semakin canggih.

Kayu masih menjadi primadona Pendapatan Asli Daerah. Produksi komersial mencakup produksi kayu dan olahannya, produksi sawit, serta perkebunan lain.


C. Dampak Illegal Logging

Kerusakan lingkungan dapat terjadi di mana-mana termasuk di Indonesia, salah satu masalah kerusakan lingkungan lingkungan yaitu Illegal logging. Illegal logging pun kian hari kian marak terjadi, Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar (Antara, 2004).

Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.

Illegal logging berdampak kepada gangguan/kerusakan pada berbagai ekosistem yang menyebabkan komponen-komponen yang menyusun ekosistem,yaitu keanekaragaman jenis tumbuhan dan hewan menjadi terganggu. Akibatnya terjadilah kepunahan pada berbagai varietas hayati tersebut.

Dampak lainnya adalah bencana banjir. Pohon-pohon ditebangi hingga jumlahnya semakin hari semakin berkurang menyebabkan hutan tidak mampu lagi menyerap air hujan yang turun dalam jumlah yang besar,sehingga air tidak dapat meresap ke dalam tanah sehingga bisa menyebabkan banjir,seperti yang terjadi belum lama ini bencana banjir bandang di Wasior,Papua yang menewaskan hampir 110 orang.

Masyarakat tetap hidup miskin dan menjadi korban atas kecurangan perilaku cukong-cukong yang pada akhirnya merekalah yang menikmati sebagian besar hasil usaha masyarakat. Inilah yang menimbulkan ketidakadilan sosial dalam masyarakat.

Semakin berkurangnya jumlah cadangan sumber air tanah atau mata air di daerah hutan. Karena jumlah pohon-pohonnya semakin berkurang padahal pohon berfungsi sebagai penyerap air. Hal ini mengakibatkan timbulnya kekeringan, masyarakat kesulitan untuk mendapatkan air bersih dan kekurangan air untuk irigasi.

Semakin berkurangnya lapisan tanah subur. Lapisan ini hanyut terbawa karena tidak adanya penahan tanah apabila hujan,disinilah fungsi pohon sebenarnya.

Dampak yang paling kompleks dari adanya Illegal Logging ini adalah global warming yang sekarang sedang mengancam dunia. Global warming terjadi oleh efek rumah kaca dan kurangnya daerah resapan CO2 seperti hutan sehingga menyebabkan suhu bumi menjadi naik dan mengakibatkan kenaikan volume air muka bumi karena es dikutub mencair.


D. Solusi untuk mengatasi Illegal Logging

1. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.

2. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.

3. Manipulasi lingkungan serta pengendalian hama dan penyakit juga bisa dilakukan untuk memulihkan kembali hutan di Indonesia.

4. Penanaman hutan secara intensif menjadi pilihan terbaik karena bisa diprediksi. Sehingga, kebutuhan kayu bisa diperhitungkan tanpa harus merusak habitat hutan alam yang masih baik.

5. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan. Misalkan dengan upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan di TKP (tempat kejadian perkara), yaitu di lokasi kawasan hutan dimana tempat dilakukannya penembangan kayu secara illegal. Mengingat kawasan hutan yang ada cukup luas dan tidak sebanding dengan jumlah aparat yang ada, sehingga upaya ini sulit dapat diandalkan, kecuali menjalin kerjasama dengan masyarakat setempat. Ini pun akan mendapat kesulitan jika anggota masyarakat itu justru mendapatkan keuntungan materiil dari tindakan illegal logging.

6. Upaya lain yang juga dapat dilakukan adalah dengan mengoptimalkan pos-pos tempat penarikan retribusi yang banyak terdapat di pinggir-pinggir jalan luar kota. Petugas pos retribusi hanya melakukan pekerjaan menarik uang dari truk yang membawa kayu, hanya sekedar itu. Seharusnya di samping melakukan penarikan uang retribusi juga sekaligus melakukan pengecekan terhadap dokumen yang melegalkan pengangkutan kayu. Dengan tindakan pengecekan seperti ini, secara psikologis diharapkan dapat dijadikan sebagai upaya shock therapy bagi para sopir truk dan pemodal. Selain dari itu, juga harus dilakukan patroli rutin di daerah aliran sungai yang dijadikan jalur pengangkutan kayu untuk menuju terminal akhir, tempat penampungan kayu.

7. Upaya ketiga adalah menelusuri terminal/tujuan akhir dari pengangkutan kayu illegal, dan biasanya tujuan itu adalah perusahaan atau industri yang membutuhkan bahan baku dari kayu. Upaya ini dirasa cukup efektif untuk menanggulangi perbuatan-perbuatan illegal logging. Perusahaan atau industri seperti ini dapat dituding telah melakukan “penadahan”.Perbuatan menampung terhadap kayu-kayu illegal oleh perusahaan, yang dalam bahasa hukum konvensional KUHP disebut sebagai penadahan tersebut, dapat dikategorikan sebagai kejahatan korporasi (corporate crime).



BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan

Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya seperti tindakan Illegal Logging. Illegal Logging adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.Illegal logging apabila terus dibiarkan, maka kehidupan anak cucu kita nanti dapat terancam.


B. Saran

Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi.Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.



DAFTAR PUSTAKA


http://dephut.go.id
http://wikipedia.com
http://search.legalitas.org/node/382
http://hetikyuliati.blog.friendster.com/2008/11/dampak-illegal-logging-di-indonesia/
http://beritalingkungan.blogspot.com
http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2010/07/20/ArticleHtmls/20_07_2010_008_001.shtml?Mode=0
Koran MediaIndonesia (Jakarta), 20 Juni 2010



Aplikasi Pengolahan Citra (Video)

Citra adalah menurut kamus Webster, adalah suatu representasi, kemiripan, atau imitasi dari suatu objek atau benda. Citra istilah lain untuk gambar sebagai salah satu komponen multimedia memegang peranan sangat sebagai informasi visual. Citra mempunyai karakteristik yang tidak dimiliki oleh data teks,yaitu citra karya dalam informasi.

Citra terbagi menjadi :
1. Citra diam, adalah citra tunggal yang tidak bergerak
2. Citra bergerak adalah rangkaian citra diam yang ditampilkan secara beruntun sehingga memberi kesan pada mata kita sebagai gambar yang bergerak.

Di dalam bidang komputer ada 3 bidang studi yang berkaitan dengan citra,namun tujuannnya ketiganya berbeda,yaitu :

1. Grafik komputer (computer graphics)
Bertujuan mengasilkan citra(lebih tepat disebut grafik) dengan primitif-primitif geometri seperti garis,lingkaran,dsb. Primitif-primitif tersebut memerlukan data deskriptif untuk melukiskan ke dalam gambar.

2. Pengolahan citra (image processing).
Yaitu bertujuan untuk memperbaiki kualitas citra agar lebih mudah diintepretasikan oleh manusia atau mesin(dalam hal ini komputer). Teknik-teknik pengolahan citra mentransformasikan citra menjadi citra lain. Jadi,masukkannya adalah citra dan keluarannya juga citra namun mempunyai kualitas yang lebih baik.

3. Pengenalan pola (pattern recognition/image intepretation)
Mengelompokkan data numerik dan simbolik secara otomatis oleh mesin(dalam hal ini komputer. Tujuan pengelompokkan adalah untuk mengenali suatu objek didalam citra, Seperti halnya manusia yang memiliki kemampuan untuk mengenali objek yang satu dengan yang lainnya,komputer diharapkan juga dapat memiliki kemampuan seperti ini.

Data atau informasi tidak hanya disajikan dalam bentuk teks,tetapi juga dapat berupa animasi,gambar,audio dan video.Keempat macam data atau informasi ini sering disebut dengan multimedia sehingga pengguna dapat bernavigasi,berinteraksi,berkarya,dan berkomunikasi. Multimedia sering digunakan dalam dunia tekhnologi dan hiburan. Pengolahan citra mempunyai aplikasi yang sangat luas dalam berbagai bidang kehidupan kita antara lain : dalam bidang Teknologi dan Hiburan,yaitu Pemampatan/Kompresi Video

Pengertian Video
Video adalah teknologi untuk menangkap, merekam, memproses, mentransmisikan dan menata ulang gambar bergerak. Biasanya menggunakan film seluloid, sinyal elektronik, atau media digital. Video digital pada dasarnya tersusun atas serangkaian frame yang ditampilkan dengan kecepatan tertentu (frame / detik). Jika laju frame cukup tinggi, maka mata manusia melihatnya sebagai rangkaian yang kontinu sehingga tercipta ilusi gerak yang halus, semakin besar nilai frame rate maka akan semakin halus pergerakan yang ditampilkan.. Setiap frame merupakan gambar/ citra digital.

Untuk mendigitalkan dan menyimpan klip video full-motion selama 10 menit ke dalam komputer, Anda harus mentransfer data dalam jumlah banyak dalam waktu yang singkat. Untuk mereproduksi satu frame dari komponen video digital 24 bit, diperlukan data komputer hamper 1 MB; video tidak terkompresi dengan layar pernuh selama 30 detik akan memenuhi harddisk bermuatan gigabyte. Video dengan ukuran penuh akan dan full motion memerlukan komputer yang dapat mengirimkan data kurang lebih 30 MB per detik. Kemacetan Teknologi yang besar dapat diatasi menggunakan skema kompresi video digital atau codec (coder/decoder).

Kompresi video adalah adalah salah satu bentuk kompresi data yang bertujuan untuk mengecilkan ukuran file audio/video. Di dalam video ada 2 hal yang dapat dikompresi yaitu frame(image) dan audionya. Proses kompresi file menyebabkan kualitas dari file video tersebut mengalami penurunan kualitas di berbagai frame yang ada, seperti timbulnya noise pada bagian bagian tertentu, frame yang hilang dan juga kualitas warna gambar yang berbeda dengan versi asli nya, hal itu disebabkan karena adanya perubahan data ataupun data yang hilang karena proses kompresi data yang dilakukan pada file yang asli.

Tujuan dari pemampatan/kompresi video yakni :
1. Minimisasi bit rate dalam penyajian digital sinyal video
2. Memelihara tingkat kualitas sinyal yang dikehendaki
3. Meminimalkan kompleksitas codec (coder dan decoder-penyandi dan pengurai)
4. Kandungan delay atau penundaan.


Sumber :
- wikipedia.com
- http://www.scribd.com/doc/16004856/Pengolahan-Citra-Digital-1
- http://www.informatika.org/~rinaldi/Buku/Pengolahan%20Citra%20Digital/Bab-1_Pengantar%20Pengolahan%20Citra.pdf